Hukum di Belanda

Hukum Negeri Belanda adalah keseluruhan standar (aturan-aturan hukum) yang berlaku dan diterapkan secara umum di Negeri Belanda. Hukum Negeri Belanda adalah sebuah sistem hukum yang bercorak hukum sipil. Hukum-hukumnya terbukukan dan penerapan hukum adat bersifat pengecualian. Secara teori, peran hukum perkara adalah kecil, meskipun memahami hukum dalam banyak bidang tanpa mempertimbangkan hukum perkara yang bersesuaian adalah mustahil. Sistem hukum Negeri Belanda didasarkan pada hukum perdata Prancis dan dipengaruhi oleh Hukum Romawi dan hukum adat Negeri Belanda. Kitab-kitab hukum perdata yang baru (yang mulai berlaku pada tahun 1992) sangatlah dipengaruhi oleh Bürgerliches Gesetzbuch Jerman.

Badan pembuat hukum primer dibentuk oleh Parlemen bersama-sama dengan Pemerintah Negeri Belanda. Ketika kedua-dua lembaga ini bekerjasama membuat hukum, mereka dikatakan sebagai legislator (bahasa Belanda: wetgever). Kuasa untuk membuat hukum baru dapat diserahkan kepada pemerintah-pemerintah daerah atau organ-organ tertentu Negara, tetapi hanya untuk tujuan yang telah ditentukan. Kecenderungan dalam beberapa tahun ini adalah bahwa parlemen dan pemerintah menciptakan "hukum-hukum kerangka kerja" dan menyerahkan pembuatan peraturan-peraturan yang lebih rinci kepada para menteri atau pemerintah daerah (misalnya provinsi atau kota).

Kementerian Keamanan dan Keadilan adalah lembaga utama ketika ia berurusan dengan hukum Negeri Belanda.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search